CIHIDEUNG, RADARTASIK.ID – Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi mengatakan peredaran miras di Kota Tasikmalaya sudah menjadi rahasia umum.
Meski razia berulang kali, peredarannya tak kunjung surut.
“Perlu kita ketahui bersama (masalah miras) ini sudah Stadium 5. Sudah parah peredaran di kita. Harusnya penegakkan lebih canggih dari permainan mafia yang mengatur peredaran ini,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (12/3/2023).
KH Amin meminta semua pihak serius melakukan penanganan. Memikul tanggungjawab yang sama dalam mencegah kemunkaran.
Baca Juga:Dadaha Ditata, Disporabudpar: Fungsi Tidak Akan BerubahSkuteris Silaturahmi Membangun Energi Positif
“Harus punya rasa responibility terhadap generasi kita. Sebab rata-rata korbannya di usia produktif dan pubertas. Sehingga perlu keseriusan dan kesungguhan bersama,” ujarnya.
“Saya sudah sampaikan tunggu apalagi, presiden dan menteri-menteri sudah menyatakan narkotika dan mihol itu extra ordinary crime. Kalau aparat dalam tanda kutip tak cukup kekuatan untuk mengentaskannya, ajak partisipasi masyarakat,” sambungnya.
Menurutnya larangan terhadap peredaran barang haram itu sudah secara nasional. Apalagi dari kacamata Agama Islam sudah jelas haram.
“Sebab induk kejahatan dari benda-benda tersebut. Orang bisa lakukan pembunuhan, pemerkosaan, mutilasi dan lain-lain ketika mabuk atau bahasa ngetrennya ngefly,” tegas KH Amin.
Tokoh Ulama Tasikmalaya Ust Maman Suratman mengakui secara prinsip regulasi daerah sudah lengkap. Khususnya dalam menangani peredaran miras.
Sayangnya secara nasional penindakan terhadap penjual miras sebatas tipiring saja. Sehingga tidak pernah ada efek jera.
“Regulasi sudah ada. Namun kenyataannya peredaran mihol semakin masif dan meski berkali-kali dilancarkan gerakan razia, tidak menjadikan surut malah semakin banyak. Ini kelihatannya benar-benar terjadi persaingan, yang razia dan terazia beradu strategi,” tegasnya.
Baca Juga:Polisi Memburu Komplotan Dokter Gadungan Penipu Hj MamahTips Menyusui Saat Berpuasa Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
Pimpinan Ponpes Ihya Assunah Paseh ini menegaskan para ulama telah mendorong supaya implementasi Perda Tata Nilai bisa optimal.
Terutama oleh para pemangku kebijakan dan petugas berwenang.
“Di satu sisi, ada semangat daerah untuk mengeliminir peredaran mihol. Di sisi lain semakin gencar dilakukan razia, justru semakin banyak itu kan baru yang terungkap. Kemungkinan tak yang tidak terungkapnya masih banyak. Ini jadi tantangan stakeholder untuk fokus peredaran miras yang perlu di garisbawahi ini sumber keburukan,” tegas Ustaz Maman.