TAROGONG KIDUL, RADARTASIK.ID – Kesedihan menyelimuti puluhan guru honorer di Kabupaten Garut. Mereka sedih dan malu ketika mengetahui pengangkatan sebagai PPPK guru batal.
Sebelumnya, mereka padahal telah dinyatakan lolos sebagai guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahkan ada yang sudah mendapatkan penempatan di sekolah. Namun tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatan mereka dibatalkan.
Titi Sartika (53), salah satu guru honorer yang SK pengangkatannya batal. Ia merasa kecewa dan sedih sekaligus malu dengan pembatalan secara tiba-tiba itu.
Baca Juga:WNA Asal Belgia Betah di Pangandaran, Sudah Fasih Berbahasa SundaPersigar Akan Dibangkitkan, Ini Tuntutan Garut Mania
“Semua rekan dan keluarga sudah tahu saya lolos PPPK. Namun tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatannya malah dibatalkan begitu saja,” ucapnya 10 Maret 2023 sore.
Titi Sartika menuturkan, sebelum pengumuman telah menerima edaran bahwa dinyatakan lolos PPPK prioritas satu (P1). Kemudian ditempatkan di sekolah tempatnya mengajar yakni di SMA Negeri 23 Pakenjeng.
“Waktu itu saya sudah dinyatakan lolos, ada semacam edaran gitu PDF. Ternyata saya termasuk salah satu dari tiga ribu sekian yang P1,” ungkap Titi Sartika.
Titi Sartika dan sejumlah rekannya yang mengalami nasib serupa akhirnya mengadukan itu ke Komisi V DPRD Jaa Barat, Enjang Tedi. Kebetulan saat itu tengah berada di Kabupaten Garut. Mereka meminta Enjang Tedi mau memperjuangkan nasib mereka.
Akan Perjuangkan
Menanggapi itu, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi mengaku prihatin atas nasib yang menimpa para guru honorer. Apalagi sebelumnya para guru honorer sudah dinyatakan lolos PPPK.
Dari informasi yang didapat, jumlah guru honorer yang yang dibatalkan SK-PPPK-nya sebanyak 29 orang. Mereka semua masuk ke kategori prioritas satu (P1).
“Bukan hanya terjadi di Garut. Hal ini juga menimpa guru honorer lainnya di Jawa Barat yang totalnya mencapai 403 orang,” ucapnya.
Baca Juga:Wisata Citanduy Water Way Butuh Keseriusan, Pemkot Harus Bisa Melobi Pusat7 Wisata Pangandaran yang Populer, Berikut Daftarnya
Enjang Tedi menilai, hal itu sangat tidak wajar dan tidak sesuai undang-undang. “Memang kita melihat bahwa ini melanggar undang-undang, karena tidak ada kepastian hukum, kemudian tentu Panitia Seleksi Nasional tidak profesional,” katanya.