CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa Jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (HY). Menurut aturan akan habis tahun 2023 ini.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat SH MH saat dihubungi Radar, hari Minggu pagi (12/3/2023).
Bahwa apabila melihat pada waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Ciamis tahun 2018, maka masa jabatan pasangan HY berakhir tahun ini.
Baca Juga:Mitsubishi FUSO Kenalkan 2 Varian Baru Kendaraan NiagaMotor Listrik Yamaha Jalani Uji Market Tes Sejak November 2022
Namun karena pengangkatan dan pelantikan baru terlaksana pada tanggal 20 April tahun 2019, banyak masyarakat meragukan itu.
“Bahwa (dalam) SK Pengangkatannya salah satunya itu masa jabatan bupati lima tahun sejak tanggal pelantikan tahun 2019. Logikanya bunyi itu (menurut SK pengangkatan, Red) tahun 2024 (berakhir),” paparnya.
Kedudukan SK Pengangkatan Bupati Ciamis Lebih Rendah dari Undang-Undang
Deni menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak Pasal 201 ayat (5) dinyatakan bahwa Pilkada yang dilaksanakan tahun 2018 akan berakhir tahun 2023.
Sehingga apabila mengacu pada aturan itu kedudukan SK pengangkatan lebih rendah dari undang-undang.
Artinya penentuan habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati akan tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Yakni undang-undang.
Sehingga, kata dia, masyarakat juga dapat menyimpulkan bahwa masa jabatan Bupati Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra akan habis tahun ini.
Namun mengenai waktu pastinya Deny mengaku tidak tahu. Hal itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi (lebih jelasnya) menunggu keputusan dari mendagri,” ungkapnya.