RADARTASIK.ID – Bagi anda yang ingin mudik menggunakan Kereta Api harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untum penumpang agar rencana mudik Ramadan 1444 H ini bisa berjalan sesuai harapan.
Sampai saat ini, PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2021 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Penumpang harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik:
Baca Juga:Mengaku Dokter, Maling Uang Rp 20 Juta dan Emas 35 Gram di Rumah LansiaLink di Whatsapp Tidak Bisa Dibuka, Ini Solusinya
Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk itu, para penumpang harus mempersiapkan syarat-syarat sebagaimana ketentuan berlaku agar tidak mengalami gagal mudik karena belum memenuhi ketentuan.
Manajer Humas Daop 2 PT KAI, Mahendro Trang Bawono, mengatakan persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada kebijakan pemerintah mengenai regulasi transportasi perjalanan kereta api. “Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” katanya.