RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menemukan banyak perubahan data pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilihan umum.
Dari 547.653 orang pemilih yang terdaftar di DP4, 20.602 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 14.431 orang tidak tercatat di DP4 sebelumnya.
Kendala di lapangan terkait dengan warga yang sudah pindah ke luar daerah namun data kependudukannya masih beralamatkan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Lagi, Satpol PP Amankan 1.300-an Botol Miras dari Wilayah Cihideung6 Tips Menghindari Penyadapan Aplikasi SocialSpy WhatsApp
“Misal keluarga tersebut sudah pindah ke luar daerah, bagaimana pun tetap harus kita verifikasi kependudukannya,” ungkap Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul.
Selain itu, ada juga perubahan data lainnya termasuk pemilih yang masih dalam lingkup wilayah Kota Tasikmalaya.
Meskipun ada banyak perubahan data, coklit tetap perlu untuk menjamin hak pilih seluruh masyarakat.
Rangga Jatnika