MANGKUBUMI, RADSIK – Satpol PP Kota Tasikmalaya mengamankan 544 botol minuman keras dari 3 warung kopi, Rabu malam (8/3/2023).
Ketiga warung tersebut berkedok warkop telah beroprasi selama beberapa bulan terakhir.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengatakan salah satu warung tersebut berada di Jalan SL Tobing Kecamatan Mangkubumi. Petugas mendapati 44 botol miras dan 20 liter minuman jenis tuak.
Baca Juga:AppsGeyser: Platform Pembuatan Aplikasi Seluler Berbasis Web92 Ribu KPM Dapat Bantuan Pangan
“Saat kami cek ke lokasi, benar adanya. Pemilik atau penjual tidak tahu di kita ada Perda Mihol. Ia baru berjualan dua bulan terakhir dan bukan merupakan warga Kota Tasikmalaya,” ujarnya saat pada Kamis (9/3/2023).
Sementara dua warung kopi lainnya tidak jauh dari markas lama Satpol PP di Jalan Ir H Juanda. Dari tempat itu petugas mendapatkan 22 botol minuman beralkohol berbagai merk. Setelah itu, Petugas menemukan 488 botol mihol dan 77 liter tuak.
Ketiga pemilik warung itu diberi teguran, pembinaan dan dimintai menyusun surat pernyataan untuk tidak menjual mihol.
“Kita berikan teguran dan mintai pernyataan tidak melakukan aktivitas kembali. Nanti kalau masih bandel kita tindaklanjuti sampai ranah tipiring sesuai amanat Perda,” tegas Junjun.
Firgiawan