TAROGONG KALER, RADARTASIK.ID – Sebanyak 7.627 petugas Pantarlih Garut melaksanakan coklit data calon pemilih. Mereka menyambangi rumah-rumah warga secara door to door.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri memastikan, tidak ada perjokian petugas Pantarlih Garut dalam pencocokan dan penelitian data calon pemilih. “Saya pastikan tidak ada joki. Kalau ada, akan di-coklit ulang,” ucapnya, Selasa 7 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, sejak bulan lalu tepatnya 12 Februari 2023 pihaknya menerjunkan7.627 petugas Pantarlih Garut untuk coklit. Mereka mendatangi langsung masyarakat sebelum masuk data pemilih sementara Pemilu 2024.
Baca Juga:Warga Terdampak Gempa Garut Bakal Dapat Bantuan, Segini BesarannyaCitanduy Festival Dimeriahkan dengan Lomba dan Seni, Ada Lomba Cipta Menu Khas
Selama pelaksanaan sampai saat ini, KPU Kabupaten Garut tidak menerima laporan atau temuan praktik joki Pantarlih. Ia memastikan semua proses coklit oleh petugas Pantarlih. “Sejauh ini belum ada tentang perjokian,” ungkap Junaidin Basri.
Lebih lanjut, Junaidin Basri menyampaikan, seluruh petugas yang tersebar di desa diintruksikan melakukan pendataan calon pemilih secara sendiri. Tanpa bantuan orang lain atau joki.
Ada Potensi
Namun, KPU juga tidak menampik jika bisa saja ada potensi melakukan perjokian dengan berbagai alasan. Semisal petugas yang sakit, sehingga tidak memungkinkan melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah. “Bisa menyuruh pasangannya atau siapa, kemungkinan bisa terjadi,” jelasnya.
Junaidin Basri berharap, perjokian petugas jangan sampai terjadi. Apalagi menjadi perhatian KPU dan PPK serta PPS. Jika ditemukan, maka pendataannya akan diulang dari awal.
“Saya harap jangan sampai itu terjadi, jika ada kita akan telusuri. Perjokian itu terjadi di mana, kecamatan apa, desa apa, TPS berapa, bisa dengan mudah kita lacak,” katanya.
Petugas Pantarlih Pemilu 2024 melaksanakan tugas pendataan di lapangan berdasarkan aturan selama 59 hari atau sampai 11 April 2023.
Setelah melakukan tugas di lapangan itu, tahapan berikutnya dari hasil data menjadi bahan untuk penyusunan daftar pemilih sementara yang dilakukan PPS. (mg1)