RADARTASIK.ID – Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat sangat setuju jika pemerintah punya misi untuk membangun nilai-nilai religius.
Karena pada dasarnya masyarakat Indonesia, khususnya Kota Tasikmalaya merupakan warga yang beragama. “Orang beragama tentu harus menjunjung nilai religius,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (7/3/2023).
Nemun, Tatang menilai kehadiran Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius cukup aneh. Dia tidak melihat kekuatan lebih dari pemerintah setelah ada perda tersebut. “Bisa apa pemerintah dengan Perda tersebut?,” tanya dia.
Baca Juga:Pentingnya Kemampuan Navigasi bagi Penerbang dan Proses Penerbangan Helikopter di Lanud WiriadinataKasus Pelemparan Batu di Indihiang, 9 Orang Jadi Tersangka
Apabila hanya sebatas sosialisasi dan edukasi, tanpa ada perda pun hal itu sudah dilakukan oleh para tokoh agama. Bahkan di sekolah pun dia yakin para guru memberikan edukasi serupa. “Saya yakin dakwah dari ulama dan pendidikan para guru soal nilai-nilai religius itu bukan karena ada perda,” katanya.
Menurut dia perlu ada refleksi atau evaluasi soal Perda Tata Nilai. Salah satunya dengan membandingkan kondisi masyarakat sebelum dan sesudah ada Perda tersebut.
Sehingga akan bisa diketahui sejauh mana kemanfaatannya. “Tinggal evaluasi saja. Ada enggak perbedaan signifikan sebelum dan sesudah ada Perda,” ucapnya.
Untuk mengevaluasi Perda tersebut pun tidak akan terlalu sulit dilakukan. Hal itu mengingat rentang waktunya belum begitu lama sehingga mayoritas masyarakat mengalami kedua fase.
“Mau yang muda dan yang sudah tua juga masih mengalami masa sebelum dan sesudah ada Perda Tata Nilai,” katanya.
Dari apa yang dia ketahui, Perda Tata Nilai menjadi dasar untuk pemberantasan miras, prostitusi dan berbagai hal yang bertentangan dengan nilai religius.
Kehadiran Perda Tak Merubah Perilaku
Realitanya, penyakit-penyakit sosial itu masih tetap ada. “Justru jadi terkesan lebih buruk kan, karena sudah ada Perda Tata Nilai tapi perilakunya tidak ada perubahan,” terangnya.
Baca Juga:Salah Sasaran! Disangka Geng Motor, Dani Tewas Dilempari BatuTerdakwa Investasi Bodong Divonis 3 Tahun, Korban dan Terdakwa Sama-Sama Keberatan
Pihaknya tidak ingin adanya Perda Tata Nilai ini malah dianggap jadi penghamburan anggaran. Karena realitasnya tidak memberikan perubahan yang signifikan.