“Supaya tidak jadi alur keluar-masuk jual beli miras. Kita sepakati tadi, agar ada proteksi dan menegakan sesuai tupoksi masing-masing,” kata Iwan.
Pihaknya pun mendorong supaya penyedia jasa ekspedisi patuh regulasi. Memproteksi supaya potensi atau celah penyelundupan barang ilegal tidak ada.
“Urusan tuntutan awal mahasiswa membekukan jasa ekspedisi selagi belum ada jaminan proteksi, kita tidak ada kewenangan sampai sana, hanya bisa memfasilitasi harapan bersama lewat komitmen bersama saat ini (nota kesepakatan, Red),” papar Iwan.
Baca Juga:10 Ribu Warga Kota Tasik Belum Punya KTP, Kok Bisa?Cheka Minta RSUD Segera Terapkan SIM RS
“Ketika terbukti bersalah rekan-rekan penyedia jasa ekspedisi, tentunya siap mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kita di perusahaan sendiri tentu sudah berusaha dan tidak membiarkan barang terlarang dikirim via jasa kami,” tegasnya.
Dia menceritakan, celah pemanfaatan jasa titipan barang untuk menyalurkan paket terlarang rata-rata pengirim tidak jujur atas barang yang ia kirimkan ke tujuan.
Makanya, lanjut Dany, selama ini ia berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya supaya bisa meminimalisir terjadinya penyelundupan barang terlarang.
“Kami sudah banyak kolaborasi dan kita takan mungkin sengaja kalau ada oknum mengakali itu luar batas yang bisa kami handle,” jelasnya.
Firgiawan