Fakta di lapangan, kata dia, kemanfaatan regulasi tersebut masih kurang efektif. Penerapannya tidak bisa konkret lantaran banyak sanksi pada perda tersebut yang sebenarnya sudah ada pada aturan lain. Sehingga bertabrakan.
âContoh, Sarana ibadah di tempat usaha, sudah ada kok di ketentuan perusahaan dalam membuka usaha. (Niatnya) seolah menegaskan aturan yang sudah ada, justru dikerdilkan dengan jadi perda,â keluh Nandang.
Dia menambahkan, saat ini pun Pemkot tidak mengalokasikan kembali anggaran untuk regulasi tersebut. Kelihatannya, lanjut Nandang, lantaran efektivitas di lapangan secara fakta kurang konkret diterapkan. Di samping dari sisi konten sudah cacat lantaran mengatur sesuatu yang bukan kewenangannya.
Baca Juga:Satpol PP, Penyedia Jasa Kirim dan Mahasiswa Sepakat Halau Pengiriman Miras dari Marketplace10 Ribu Warga Kota Tasik Belum Punya KTP, Kok Bisa?
âMakanya kita dengar informasi Pj wali kota seolah tidak merespons permintaan publik soal Perda ini, saran kami memang cabut saja jangan sampai jadi beban, tidak efektif. Melanggar kan ada pihak lain yang berikan kontrol itu. Pemeluk agama aktivitas saja secara leluasa, toh sudah dilindungi Undang-Undang,â paparnya.
Firgiawan