PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memerintahkan agar pesta demokrasi itu ditunda.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih terus berlanjut. Tidak terganggu putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus).
“Saat ini kita masih pencocokan dan penelitian (coklit), pemutahiran data pemilih, kemudian verifikasi calon DPD. Semuanya masih berjalan,” kata Muhtadin, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga:Pemkab Garut Fokus Membangun Ekosistem Digital, Semua Warga Nanti Bisa Akses InternetPenyu Raksasa Terdampar di Kabupaten Pangandaran, Begini Kondisinya
Menurutnya, KPU Kabupaten Pangandaran sangat patuh terhadap KPU RI, sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berpengaruh apapun dalam proses Pemilu. “Ya kalau urusan banding itu kan KPU RI,” ucapnya.
Muhtadin mengatakan, jika banding tidak dikabulkan dan tetap memutuskan menunda Pemilu, maka dampaknya bisa menimbulkan banyak kerugian. “Rugi juga, uang rakyat sudah turun untuk tahapan ini,” katanya.
Uang tersebut, kata dia, sudah digunakan untuk rekrutmen AdHoc dan lain-lain. “Kerugian untuk penyelenggaraan negara sudah jelas,” ucap Muhtadin.
Lalu sekarang ini, kata Muhtadin, masuk tahapan yang terhitung krusial. Jadi, kata dia, sayang jika harus stop. “Penetapan partai juga sudah, rekrutmen PPK, PPS sudah, masa harus berhenti,” jelasnya.
Kemudian untuk honor PPK dan PPS, menurut Muhtadin, sudah cair. “Fasilitasi tahapan juga sudah berjalan, rugi secara materil,” ujarnya.
Sementara untuk pendaftaran calon legislatif sendiri akan berlangsung pada April dan Mei 2023. “Ya semoga saja ada keputusan terbaik,” ucapnya. (den)