Bupati Ade Sugianto Dorong Kepala Desa Baru Lebih Adaptif Hadapi 2023

kepala desa baru lebih adaptif
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto meresmikan PAW anggota BPD masa bakti 2019-2025, Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Antar Waktu di Pendopo Baru pada Senin 6 Maret 2023. (Radika Robi Ramdani / Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIK, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mendorong kepala desa baru lebih adaptif menghadapi tahun 2023 yang penuh tantangan.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto meresmikan pengganti antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) masa bakti 2019-2025 dan melantik Penjabat Kepala Desa serta Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Tasikmalaya. Acara ini berlangsung di Pendopo Baru pada Senin (6/3/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Ade Sugianto menyampaikan harapannya bahwa para pengganti antar waktu dan kepala desa baru dapat menyelesaikan sisa masa jabatan dengan baik.

Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Tekankan Pentingnya Kehadiran PNS Baru untuk Percepatan Pembangunan DaerahDemi Hak Suara Disabilitas, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Menguatkan Pemahaman

Terlebih lagi, mereka harus dapat menyelesaikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan baik agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan lancar.

”Saya harap setelah ini dilantik kekosongan-kekosongan dapat tertanggulangi,” ucap Ade Sugianto seraya mengingatkan kepala desa baru lebih adaptif.

Selain itu, Bupati Tasikmalaya juga menekankan pentingnya keberadaan BPD dan kepala desa dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa yang dapat berdampak buruk pada pembangunan.

Ade Sugianto juga memberikan imbauan kepada kepala desa baru untuk lebih adaptif dengan kondisi masa sulit pada 2023.

Orang nomor 1 di Kabupaten Tasikmalaya itu juga mengharapkan mereka lebih memperhatikan prioritas pembangunan di desa. Juga membuat anggaran yang efektif untuk mengatasi masalah masyarakat.

Bupati Ade Sugianto menegaskan bahwa untuk Pilkades 2025, semua harus berjalan dengan baik tanpa masalah. Sebab, pada tahun tersebut sudah tidak ada lagi Pemilu, Pilpres, dan Pilkada yang dapat mengganggu jalannya proses Pilkades. (R Robi Ramdani)

0 Komentar