Bayar Pajak Lebih Mudah dengan QRIS

Pajak
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih didampingi Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana saat membayar PBB dengan cara non tunai menggunakan QRIS. Foto: Cecep Herdi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – BPKPD Kota Banjar melaksanakan Gebyar Pembayaran PBB bagi ASN yang memiliki aset di Kota Banjar. Pada kegiatan itu, ada juga sosialisasi QRIS.

Gebyar Pembayaran PBB berlangsung di kawasan Area CBP Fast di Taman Kota Lapang Bhakti Kota Banjar. Kegiatan itu menyasar para ASN yang memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Banjar.

Pembayarannya secara non tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Baca Juga:Kodim 0613/Ciamis Gerakan Warga Menanam Cabai di PekaranganKabupaten Pangandaran Tetap Andalkan Sektor Pariwisata, Jutaan Wisatawan Datang

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menjadi wajib pajak pertama yang membayarkan PBB tahun 2023. Pembayaran dilakukan wali kota menggunakan uang digital dengan QRIS secara otomatis masuk ke kas daerah.

Tak hanya wali kota, Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana dan para kepala OPD, ketua DPRD hingga ASN yang memiliki aset atas tanah dan bangunan di Kota Banjar juga serentak melakukan pembayaran PBB.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr Agun Gunandjar Sudarsa Bc.IP MSi yang memiliki aset di Kota Banjar juga menjadi wajib pajak kedua membayarkan PBB tahun 2023.

“Ini salah satu upaya jemput bola kami, BPKPD Kota Banjar ke wajib pajak atas pembayaran PBB tahun 2023. Pajak ini tentunya semua akan dinikmati kembali oleh para wajib pajak, baik ASN, TNI-Polri dan tentunya warga khususnya di Kota Banjar,” kata Asep, Minggu 5 Maret 2023.

Asep menuturkan soal pokok ketetapan PBB-P2 per kecamatan. Di antaranya Kecamatan Banjar 33.278 lembar dengan ketetapan Rp 3.179.600.023. Purwaharja 12.907 lembar dengan ketetapan Rp 1.120.769.230.

Pataruman 37.938 lembar dengan ketetapan Rp 2.284.329.806. Langensari 34.500 lembar dengan ketetapan Rp 1.641.999.289. “Total jumlah sebanyak 118.623 lembar dengan ketetapan totalnya Rp 8.226.698.,” katanya.

0 Komentar