Atas perbuatannya, BD menempati sel Mapolres Banjar dan akan dijerat pasal 114 ayat 2, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I.
Sementara GDH dititipkan di Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial karena masih di bawah umur. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata kasat. (cep)