RADARTASIK.ID – Kemajuan teknologi disalahgunakan sebagian orang untuk aktivitas haram. Salah satunya menjual minuman keras melalui marketplace dan media sosial. Kemudian dikirim dengan ekspedisi.
Hal ini menjadi sorotan Mahasiswa Muslimin Kota Tasikmalaya (MMKT) dalama audensi dengan DPRD, Pemkot, serta perwakilan perusahaan jasa kirim pada Rabu (1/3/2023).
Aktivisi MMKT Kevin Haikal mengatakan menilai masifnya budaya belanja online membuat distribusi miras ke Kota Tasikmalaya mejadi lebih mudah.
Baca Juga:Yusuf: Tidak Ada Pramuka Terlatih, Tapi Terus BerlatihSoal Bandara, Cheka: Potensi Pengguna Pesawat di Tasik Cukup Tinggi
Tidak jarang muncul temuan paket berisi miras oleh perusahaan jasa kirim yang melakukan pemeriksaan barang sebelum sampai ke konsumen.
“Kondisi ini menandakan lemahnya deteksi dalam memproteksi atau memastikan barang apa yang dikirim ke daerah. Dibuktikan mudahnya memesan minuman keras lewat marketplace dan mendarat dengan selamat di Kota Tasikmalaya,” tegas Kevin saat audiensi di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan itu mahasiswa mendesak pemangku kebijakan menutup sementara penyelenggara jasa atau titipan pengiriman barang. Mereka bisa diperbolehkan beroperasi setelah memastikan distribusi barang benar-benar terproteksi.
“Jika tidak, cabut Perda Tata Nilai lantaran mandul diimplementasikan. Terbukti dengan mudahnya mendapat barang terlarang sejenis miras dari aplikasi marketplace yang di antar ekspedisi,” tegas Kevins.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada mengakui sepakat. Perlu regulasi untuk memproteksi hal tersebut. Kota Tasikmalaya memiliki Perda Tata Nilai dan juga perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
“Kita akan minta secara tertulis kepada eksekutif merespons fenomena ini, meminta laporan konkretnya seperti apa dari tindaklanjut fenomena yang ternyata sudah terjadi tersebut,” kata Dodo.