RADARTASIK.ID – Tiga buron pencuri motor di Kabupaten Pangandaran berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Pangandaran.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP luhut Sitorus mengatakan dua pelaku tersebut melakukan aksi pencurianya di tahun 2022 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Budiasih Desa Cibenda Kecamatan Parigi dan Dusun Padasuka Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran.
“Pelaku berinisial PK dan AW melakukan aksi pencurian di Batuhiu, Dusun Budiasih pada 19 Maret 2022, sementara satu pelaku berinisial HH, melakukan aksinya di Padasuka Desa Wonoharjo, pada 23 November 2022,” katanya kepada Radar, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga:SD Baiturrahman Launching Buku Antologi PuisiSMPN 5 Kota Tasikmalaya HUT ke-46, Unggul dalam Prestasi
Menurutnya, PK dan AW mencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu Nomor Polisi (Nopo) AB-6582-BL milik Agung Wibawa, sementara HH mencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol Z-5658-UK.
PK dan AW mencuri sepeda motor Satria FU dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengn menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, saat itu motor terpakir di depan gubug. “Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Pelaku PK dan AW ditangkap pada tanggal 22 Februari 2023, saat keduanya sedang berada di alun-alun Ciamis. “PK diketahui warga Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Ciamis dan AW warga Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Sementara pelaku HH melakukan aksinya di Dusun Padasuka Desa Wonoharjo saat korban bernama Dede Suprianto selesai melaksanakan salat di masjid. “Motornya terparkir di masjid, lalu tiba-tiba hilang dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta,” jelasnya.
Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membekuk pelaku HH pada tanggal 24 Februari 2023, di Perum Tamanjaya Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. “Dia langsumg digiring ke Polres Pangandaran,” ucapnya.
Tiga buron pencuri motor dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (den)