BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Sosial P3A Kota Banjar rencananya akan menyalurkan bantuan Rasda Kota Banjar pada Maret mendatang. Namun, ada syaratnya.
Sekretaris Dinas Sosial P3A Kota Banjar Hani Supartini menyebut, bantuan untuk lima bulan itu wajib diambil keluarga penerima manfaat (KPM) ibu rumah tangga.
“Masih proses pencocokan data. Ada perubahan nama penerima, yang tadinya suaminya digantikan oleh istrinya. Untuk memastikan nanti uang yang diterimanya tidak dibelikan rokok atau sebagainya,” katanya, Selasa 28 Februari 2023.
Baca Juga:Pekerja Migran Indonesia Ilegal Rentan Jadi Korban Penganiayaan, Begini Pencegahannya Kata BP2MIIni Pesan Ace Hasan Syadzily untuk DPD Golkar Banjar
Hani Supartini mengatakan, total bantuan bagi setiap KPM-nya sekitar Rp 200 ribu. Bantuan beras sejahtera daerah (Rasda) itu yang gagal pada tahun lalu selama lima bulan. “Rencananya Maret. Itu Rp 200 ribu untuk lima bulan bantuan,” katanya.
Program bantuan Rasda Kota Banjar tahun ini beralih dari beras menjadi uang tunai. Peralihan bentuk bantuan bertujuan agar terjadi pemberdayaan warung atau toko kecil di sekitar penerima manfaat.
Berbentuk Uang
Penerima manfaat nantinya wajib membelanjakan uang bantuan tersebut ke beras. “Nanti diawasi oleh pendamping supaya tepat sasaran,” ujar Kabid Perlindungan dan Jamsos Raden Irawan di ruang kerjanya.
Raden Irawan menuturkan, peralihan dari beras ke uang tunai untuk memberdayakan warung-warung kelontong kecil di sekitar penerima manfaat. Sehingga tidak hanya penerima manfaat yang dapat manfaat, tetapi warung lokal juga.
“Uang itu wajib untuk beras, tidak boleh belanjaan yang lain. Mereka (KPM) tentunya akan membelinya di warung, sehingga warung lokal atau usaha kecil juga menerima imbas dari pada bantuan Rasda Kota Banjar,” kata dia.
Terkiat pendistribusian, kata Raden Irawan, penyalurannya di tingkat desa/kelurahan. Bantuan juga setiap triwulan atau tiga bulan sekali, sehingga dalam setahun ada empat kali penyaluran.