Kalau untuk transparan, tambah dia, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Menurut Opan, permendikbud ini tujuannya tetap untuk menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dan diawali dari adminstrasi tertib, mulai dari perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di sekolah.
“Administrasi tertib, mulai perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Terfokus untuk pencapaian visi misi Kabupaten Tasikmalaya lebih khusus dalam pencapaian rencana kerja jangka menengah/ RKJM maupun rencana jerja tahunan RKT di satuan pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga:Abad FikihPemdes Pagerageung Distribusikan Bantuan Modal
Dalam misinya, Dinas Pendidikan menguatkan daya saing para siswa atau peserta didik untuk 10-15 tahun ke depan. Pola ini harus dibangun dari sebuah perencanaan anggaran kegiatan di sekolah. Di situ akan ada beberapa komponen harus melaksanakan pemenuhan delapan standar. (*)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!