SINGAPARNA, RADSIK – Permohonan nikah bawah umur atau dini di Kabupaten Tasikmalaya menuai tanggapan beragam. Ada yang menyebutkan dari sisi mental dan kesehatan reproduksi belum terlalu siap kalau usianya masih belasan tahun.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr Iman Firmansyah MMKes menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Anak, usia anak atau remaja itu sampai 18 tahun. “Jadi untuk pernikahan di bawah usia 18 tahun itu pernikahan di bawah umur. Jika dipaksakan maka ada dampak secara psikologis terhadap anak ketika menjadi seorang ibu dan ataupun persalinan, belum siap,” terang Iman saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, secara hormon anak usia di bawah 18 tahun masih belum stabil, dampaknya ke psikologis. Kemudian dari sisi fisik kematangan rahim belum matang. Termasuk, ketika persalinannya bisa menjadi permasalahan. Bisa terjadi pendarahan, keguguran, bahkan kekurangan hemoglobin (Hb), sehingga mengidap anemia.
Baca Juga:Fasilitas Taman Mulai RusakMenebar Film Kearifan Lokal Lewat Program Sinema Mikro
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Maka dari itu akan menyebabkan sisi negatif secara kesehatan. Baik untuk ibunya maupun anaknya bisa mengalami stunting. Kemudian pada saat persalinan normal, dikhawatirkan kekurangan darah, karena mengalami anemia,” tambah dia.
Pelaksana tugas (Plt) Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Hj Iyen Nuryanah ST MSi menambahkan, bila merujuk pada bidang kesehatan, menujukkan bahwa pernikahan yang ideal adalah perempuan berusia di atas 20 tahun.
“Hal ini berdasarkan pertimbangan kesehatan reproduksinya. Pernikahan yang dilakukan di bawah umur 20 tahun dapat menimbulkan risiko terkena kanker leher rahim, sel-sel rahim yang belum siap, dan kemungkinan terkena penyakit,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, alasan pernikahan dini tidak dilakukan pertama ada risiko penyakit seksual meningkat. Kemudian kekerasan seksual meningkat dan risiko kehamilan meningkat, namun kesehatan reproduksi belum siap sehingga bisa mengalami masalah psikologis.
Pelaksana teknsi (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Sosial PPKB-P3A Kabupaten Tasikmalaya Hj Elis Sumarlina mengatakan, memang menikah itu memerlukan kesiapan mental, finansial, kematangan dalam berpikir, kesiapan alat reproduksi dan psikologis.