“Terlalu lama pacaran tidak bagus. Ketika itu solusinya adalah munculah dispensasi bagi perempuan yang ingin nikah di bawah umur. Dengan catatan syarat administrasinya dilengkapi, dan pemohon bisa meyakinkan pengadilan agama,” paparnya.
Dia menyebutkan, tidak semua perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur bisa dikabulkan. Ketika contoh ada pemohon yang tidak bisa memenuhi syarat administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah dan akta cerai orang tua, akta kelahiran dan ijazah, tidak bisa dikabulkan.
“Kalau yang belum punya KTP, bisa dengan ijazah dan akta kelahiran, akan ketemu tanggal dan tahun lahirnya. Kemudian syarat lainnya ada keterangan sehat dari calon perempuan dari bidan desa, keterangan penolakan dari KUA, karena di bawah umur ditolak,” paparnya.
Baca Juga:Golkar Tasik Sambut Bergabungnya RKPPP Sudah Mendaulat Uu Jadi Cagub
Adapun syarat untuk pengantin pria, jelas dia, orang tuanya harus meyakinkan bahwa anak laki-lakinya harus mampu, mempunyai pekerjaan, sudah bisa menafkahi, secara administratif dispensasi membuat surat permohonan seperti KTP, KK dan buku nikah orang tua dan lainnya.
“Termasuk jika ada pemohon dispensasi nikah di bawah umur bisa meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum), kalau tidak mampu untuk pernikahan harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa,” kata dia.
Memang secara psikologis masih memiliki beban mental, secara biologis reproduksi belum siap menjadi ibu rumah tangga dan mengasuh anak.
Secara nasional umum di Indonesia untuk perkara dispensasi pernikahan dini di bawah umur tahun 2017 ada 13.103 perkara, tahun 2019 ada 24 ribu, 2020 ada 64.156 ribu untuk di seluruh Indonesia.
Sedangkan waktu dan lama tahapan proses pengajuan dispensasi nikah di bawah umur awalnya diajukan dulu pengajuan oleh pemohon ke pengadilan, kemudian prosesnya paling cepat satu minggu baru sidang.
“Selanjutnya registrasi dan penetapan oleh majelis hakim, penetapan hari sidang baru oleh hakim dipanggil sekitar setengah bulan, penetapan sidang tidak terlalu lama yakni satu minggu sudah ada informasi,” paparnya.
Sejauh ini, untuk di Kabupaten Tasikmalaya pemohon dispensasi nikah di bawah umur terbanyak ada di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas, Cipatujah, Pagerageung dan Sodonghilir. Sisanya hampir merata.