Kebelet Nikah

Kebelet Nikah
Drs H Sanusi MH Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Pengadilan Agama Tasikmalaya mencatat permohonan dispensasi untuk nikah di bawah umur atau usia 19 tahun meningkat. Tahun 2022 tercatat sebanyak 778 pemohon. Bahkan untuk awal tahun 2023 sudah ada 40 permohonan.

Sejak tahun 2018 ada 31 perkara permohonan dispensasi. Kemudian di tahun 2019 sebanyak 286 perkara, tahun 2020 sebanyak 946 permohonan dispensasi perkara dan paling banyak di tahun 2021 yang meningkat sebanyak 1.028 perkara.

Adapun syarat untuk mengajukan dispensasi nikah di bawah umur secara administrasi orang tua anak atau pemohon harus menyertakan data KTP, akta kelahiran termasuk memastikan calon pengantin prianya sudah memiliki pekerjaan.

Baca Juga:Golkar Tasik Sambut Bergabungnya RKPPP Sudah Mendaulat Uu Jadi Cagub

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Drs H Sanusi MH mengatakan, untuk perkara dispensasi pernikahan dini di bawah 19 tahun atau di bawah umur, dasarnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada undang-undang sebelumnya, kata dia, tentang pernikahan untuk usia perempuan 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Saat ini ada penyamaan umur baik perempuan maupun laki-laki harus 19 tahun.

Adapun perkara dispensasi, ungkap dia, semisal ada pemohon dispensasi di bawah umur 19 tahun, banyak dari daerah atau kampung. “Kalau di kota ada satu dua permohonan,” ujar dia, menjelaskan.

Kemudian, lanjut dia, semenjak keluar Perma Nomor 5 tahun 2019 tentang Nikah di Bawah Umur, pemohon dispensasi sangat banyak. Maka pemerintah meresponsnya dengan cepat. “Kita harus merespons cepat, pemerintah lewat Mahkamah Agung (MA),” ungkap Sanusi kepada wartawan.

Faktor penyebab dispensasi nikah di bawah umur itu, kata dia, berbeda-beda latar belakangnya. Ada yang karena ekonomi, jadi orang tua perempuan menikahkan anaknya dengan laki-laki yang sudah siap menafkahi atau memiliki pekerjaan.

Kemudian, lanjut dia, ada karena anaknya sudah tidak melanjutkan sekolah lagi seperti di daerah-daerah, umumnya ada yang nikah di bawah umur 18 tahun, bisa 15-17 tahun untuk perempuan. Untuk calon pengantin laki-laki, rata-rata sudah di atas 19 tahun.

Baca Juga:Tri DharmaRK ke Golkar, Uu Cagub

Faktor lainnya, ada kebiasaan atau kekhawatiran orang tua atau anak perempuan jika lama tidak dinikahkan, dibilang perawan tua, atau tidak laku. Termasuk khawatir terlalu lama pacaran bisa menimbulkan fitnah atau yang tidak baik dari sisi moral dan agama.

0 Komentar