Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP menjelaskan, pemerintah daerah sepakat dengan legislatif lewat paripurna pandangan umum tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2024. “Tentu yang disampaikan ke DPRD adalah format yang sudah disampaikan skemanya oleh penyelenggara pemilu, yaitu oleh KPU dan Bawaslu,” kata Cecep.
Menurut dia, angka usulan anggaran Pilkada 2024 itu berada di kisaran Rp 160 miliar, nanti ada anggaran sharing dari Pemerintah Provinsi Jabar sekitar 30 persen atau Rp 40 miliar.
Akan tetapi, kata dia, anggaran sharing tersebut masih kurang Rp 120 miliar lagi yang harus menjadi beban bagi APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Nah kalau anggaran Rp 120 miliar itu dibebankan hanya ke dalam satu APBD saja, tentu akan banyak kegiatan lain yang akan cancel, karena mau tidak mau dana pilkada itu harus diakomodir atas perintah undang-undang,” paparnya.
Baca Juga:Tak Ingin Jadi PelengkapAzies: Tidak Ada Pencopotan
Menurut dia, anggaran Rp 120 miliar ini harus dicadangkan di setiap tahun anggaran, mulai dari tahun 2022 dan 2023 termasuk 2024. “Jadi mengapa dana cadangan untuk pilkada serentak ini diusulkan supaya Rp 120 miliar itu dipecah menjadi tiga APBD,” jelas dia.
Seperti pada APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD bisa dicadangkan di angka Rp 50 miliar. Kemudian, tinggal sisanya nanti di APBD 2023 dan 2024. Pada intinya, pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif atau DPRD, mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskan Pilkada 2024.
“Apalagi penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sudah memaparkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada sesuai dengan eskalasi harga di tahun 2024. Apalagi tahapannya sudah dimulai sejak 2022 dan 2023 ini,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mengatakan secara formal usulan dari KPU dan Bawaslu belum diterima. Namun, pihaknya sudah menyampaikan terhadap Asda 1 dan Bappelitbangda, supaya diminta kembali usulan dari para penyelenggara kepemiluan berkaitan angka yang dibutuhkan.
“Selagi kita sedang susun tahapan Musrenbang 2024, kami sudah instruksikan Asda I dan Bappelitbangda mengonfirmasi terhadap KPU dan Bawaslu usulan anggaran yang dibutuhkan, kemudian kita tindaklanjuti nanti dibahas bersamaan penyusunan dokumen program,” tuturnya kepada Radar, Senin (16/1/2024).
Menurut dia, konsekuensi daerah untuk meng-cover kebutuhan pesta demokrasi, merupakan amanat undang-undang. Otomatis, ketika pemilu akan dihelat, anggaran itu bakal jadi prioritas untuk dialokasikan.