Anggaran Pilkada 2024 Belum Ada Kepastian
SINGAPARNA, RADSIK – Sampai saat ini, pemerintah daerah masih belum memberikan angka pasti untuk penyelenggara jelang Pemilu 2024. Padahal, KPU dan Bawaslu di masing-masing daerah sudah mengusulkan sejak tahun lalu.
Saat ini pemerintah daerah dan penyelenggara saling tunggu kepastian anggaran pilkada. Pemerintah daerha menunggu dana sharing dari provinsi, sehingga sisanya atau kekurangannya bisa dialokasikan APBD. Kemudian, KPU dan Bawaslu menanti kepastian dari pemerintah daerah, apakah usulan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai atau dirasionalisasi.
Seperti di Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah sudah menampung usulan dan menyiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Pencadangan tersebut sesuai usulan anggaran yang disampaikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Tak Ingin Jadi PelengkapAzies: Tidak Ada Pencopotan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Pencadangan anggaran untuk Pilkada sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 dan tahun 2023 ini. Sehingga tidak memberatkan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ria Supriana mengatakan, soal usulan biaya atau anggaran untuk Pilkada 2024, dari KPU dan Bawaslu, pemerintah daerah sudah menerimanya. “Mengacu kepada Pilkada 2020, sama pemerintah daerah menampung usulan KPU, Bawaslu, Muspida, termasuk Polres, TNI serta Kesbangpol. Kita terima usulan dan masukan untuk kebutuhan anggaran pilkada,” paparnya.
Dia menyebutkan, selain untuk anggaran cadangan, pemerintah daerah juga saat ini sedang menunggu berapa dana sharing dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Dana cadangan sudah dialokasikan oleh pemerintah daerah. Tinggal dana sharing dari provinsi. Mudah-mudahan bisa 40 persen dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, 60 persen dari Pemprov Jabar,” kata dia.
Pada intinya, tambah dia, pemerintah daerah sudah menampung usulan dan mengalokasikan dana cadangan. Sedangkan untuk revisi atau perubahan dikembalikan kepada Bawaslu dan KPU. “Seperti contoh jika nanti 2024, apakah akan ada pos untuk protokol kesehatan Covid-19 atau tidak. Jadi tetap pemerintah daerah menunggu dulu takut di situasi 2024 sudah tidak ada anggaran untuk protokol kesehatan atau ada revisi usulan anggaran,” tambah dia.
“Yang jelas alokasi sekian, silahkan yang mengusulkan menyesuaikan. Sementara usulan dan realisasinya nanti. Kalau kurang bagaimana lagi. Yang penting sudah ada kepedulian terhadap kelancaran Pemilu 2024,” paparnya.