Dia berharap, dorongan tersebut bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat dan DPR RI terkait sembilan tahun jabatan kepala desa. “Mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan. Agar penyelesaian persoalan di bawah bisa diselesaikan dengan masa jabatan yang panjang,” paparnya.
Kemudian, kata dia, periodisasi dalam pilkades jangan sampai ada. Jika masyarakat tidak menghendaki, bisa tidak dilanjutkan, karena masyarakat yang berdaulat. “Maka bisa memberikan kesempatan kepada yang lain. Seperti anggota DPRD tidak ada periodisasi sampai berapa kali pun. Lanjut terus dan bisa terhenti, karena memang penilaian dari masyarakat itu sendiri,” tambah dia.
Kepala Desa Purwasari Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Supendi Supriadi menambahkan, kepala desa dari berbagai keterwakilanya datang ke Komisi 2 DPR RI untuk diprioritaskannya Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2004 untuk dimasukan ke prolegnas.
Baca Juga:Demi: Ade Lebih Percaya DiriTahun Depan, Anggaran Pilkada Harus Klir
“Intinya (meminta) masa jabatan kades di perpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun serta pemerintah desa itu tidak diintervensi oleh pemerintah yang di atasnya dalam rangka menentukan Musrenbang Desa yang dihasilkan atas dasar musyawarah mupakat warga desa yang beberapa tahun terakhir ini gagal untuk melaksanakan program yang telah direncanakan,” ujarnya.
Hal itu, kata Supendi, karena ada intervensi oleh pemerintahan di atasnya, sehingga dengan demikian banyak program dan progres pemerintah desa tidak terlaksana. Sementara, masalah perpanjangan masa jabatan suatu kewajaran walaupun menuai kritikan.
“Kalau untuk kemanfaatan dan kemaslahatan atau memelihara persatuan dan kesatuan di desa, menurut saya akan terminimalisir karena ada perpanjangan masa jabatan terlebih sebelum pelaksanaan pilkades,” ucap dia.
“Sedangkan pelaksanaan dan stelah pilkades itu cenderung ada konflik horizontal atau gesekan antara warga yang mendukung dan warga yang tidak mendukung, sehingga keharmonisasian akan terganggu,” tambah dia.
Bahkan, lanjut dia, sampai akhir priode kades yang terpilih itu bisa terus menjadi gesekan atau ketidakharmonisan. “Jadi intinya gesekan di pilkades masih rentan, sehingga dengan adanya perpanjangan menjadi salah satu solusif untuk meminimalisir hal seperti sekarang terjadi,” pungkasnya.
Kemudian, perpanjang masa jabatan bisa menghemat energi pembiayaan, energi tenaga para panitia pilkades. Karena panitia pilkades tidak seperti pileg, pilbub pilwalkot dan pilgub, pilpres yang diselenggarakan oleh KPU.