SINGAPARNA, RADSIK – Kebutuhan anggaran Pilkada 2024 di beberapa daerah Priangan Timur cukup fantastis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah mulai mengusulkan anggaran pilkada kepada pemerintah daerah masing-masing.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin menjelaskan, pihaknya mengusulkan anggaran Pilkada 2024 yakni Rp 115 miliar. “Anggaran tersebut untuk kebutuhan semua tahapan, baik perencanaan maupun pelaksanaan Pilkada 2024,” terang Zamzam kepada Radar, Minggu (15/1/2023).
Menurut dia, dalam usulan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 ada untuk protokol kesehatan Covid-19 sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya, dari usulan Rp 115 miliar tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan dana sharing dari KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:Jangan Nikmati Jabatan Ketua DewanSobekan Lead
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Kita mendapatkan dana sharing, karena sama-sama melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Perkiraan dana sharing yang diterima oleh Kabupaten Tasikmalaya Rp 35 miliar,” paparnya.
Sehingga, kata dia, kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke pemerintah daerah sebesar Rp 85 miliar untuk Pilkada 2024. “Jadi anggaran kebutuhannya total Rp 115 miliar. Karena mendapatkan dana sharing dari KPU Provinsi Jawa Barat Rp 35 miliar, maka kebutuhannya tinggal Rp 85 miliar lagi,” kata dia.
Lanjut dia, dasar usulan Rp 85 miliar ini karena pada saat perencanaan masih ada untuk protokol kesehatan Covid-19, apalagi PPKM sudah dicabut, kemungkinan besar anggaran dirasionalisasikan lagi. “Akan tetapi kita belum mendapatkan petunjuk, apakah protokol kesehatan harus masih dilaksanakan dianggarkan atau tidak,” ungkap dia.
Usulan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 sudah disampaikan ke DPRD dan pemerintah daerah. “Karena kami sejak 2021 sudah melakukan perencanaan untuk rancangan anggaran biaya pilkada,” tambah dia.
Menurut dia, item dari anggaran untuk pilkada di antaranya kebutuhan logistik seperti kotak suara, kertas formulir, surat suara, alat peraga kampanye (APK), kegiatan acara debat publik di media elektronik televisi dan cetak, radio lainnya termasuk sosialisasi kegiatan KPU lainnya.
Termasuk, kata dia, untuk anggaran honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara untuk honor PPK dan PPS di tingkat desa ditanggung oleh KPU Jabar.