Reklame Nakal Ditertibkan

Reklame Nakal Ditertibkan
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan reklame tak berizin di Kampung Turis, Pamugaran, Pangandaran. Reklame itu pun dipasangi stiker ‘Reklame Ini Tidak Berizin’.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan, reklame tersebut tidak berizin dan juga tidak membayar pajak reklame. “Kami pasangi stiker di reklame tersebut,” katanya kepada Radar, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melayangkan surat ke pemilik reklame tersebut, namun tidak digubris. Maka terpaksa Dinas Perizinan dan Bapenda memberikan peringatan dengan pemasangan stiker. “Dikasih waktu seminggu, jika tidak ada pembayaran pajak atau melayangkan izin maka akan dicabut reklamenya,” katanya.

Baca Juga:30 Personel Sekretariat PPK DitetapkanKelola Sampah Bernilai Ekonomis

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya, ada 11 reklame yang ditertibkan di depan Kampung Turis, Pangandaran. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat balasan dari pemilik reklame-reklame tersebut. “Jika tidak membalas surat imbauan pemda, maka akan kami tertibkan juga,” ucapnya.

Radar berusaha mengkonfirmasi ke brand yang tertera di reklame dengan mendatangi kantornya di Babakan, Pangandaran. Di sana hanya diterima satpam. Dia menyebut pimpinanya sedang tidak ada di tempat. “Sedang pergi keluar mengantarkan barang,” katanya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar