“Sedang kita alokasikan kembali, diproses, supaya di penjabaran pertama anggaran tahun ini bisa diinputkan dan semoga bulan ini pun bisa dibayarkan,” tutur Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan saat diwawancara di gedung Dewan pada Rabu (11/1/2023).
Ivan menjelaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebenarnya telah menetapkan tenggat waktu pencairan anggaran sampai tanggal 30 Desember. Namun ada beberapa paket kegiatan yang pengajuan pencairannya terlambat. Sehingga, kondisi cashflow keuangan pun menjadi pertimbangan pemerintah.
“Mekanisme yang digunakan BPKAD itu prosesnya dipatok terakhir sampai tanggal 30 (Desember). Mungkin ada yang masuk pengusulan pencairannya terlambat dan mepet akhir tahun, maka pembayaran digeser ke awal tahun ini,” jelasnya. (igi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!