Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Tatang Nugraha menyebut sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kerja sama dilakukan untuk melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi (tower).
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjar melalui Seksi Datun untuk melakukan penagihan tunggakan PBB tower. Sudah dipanggil dan beberapa perwakilan dari pemilik tower sudah memenuhi panggilan. Informasinya mereka (pemilik tower, Red) akan segera melunasi pembayaran,” kata Tatang, Senin (9/1/2023).
Tatang menyebut, tunggakan PBB dari semua tower yang berdiri di Kota Banjar mencapai Rp 336 juta. Beberapa perusahaan menara telekomunikasi tersebut bahkan ada yang menunggak pajak sejak tahun 2016.
Baca Juga:Sebelum Tutup Usia, Kasi PB3R Sempat Jadi Imam SalatPenerapan ETLE Terus Dimatangkan
“Nanti ada denda yang harus dibayar, juga karena telah terjadi keterlambatan atau pembayaran PBB-nya tidak tepat waktu. Kita berharap semua pemilik tower ini lebih disiplin lagi ke depannya dalam pembayaran PBB, karena uang yang dibayarkan itu digunakan untuk membangun Kota Banjar, untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Tatang. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!