Sehingga dalam penegakannya, upaya pemungutan pajak daerah bisa melibatkan aparat penegak hukum, mungkin dari kepolisian atau kejaksaan. Pemkot bisa memberikan surat kuasa khusus kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mewakilinya dalam penagihan pajak daerah, untuk memberikan ultimatum kapan membayar.
“Atas nama kepentingan umum, upaya penegakan pembayaran pajak bisa hingga represif misalnya penyegelan atau penyitaan. Atau jika provider tower tetap mangkir mungkin saja dilakukan pemutusan,” ucapnya.
Pihaknya berharap masih bisa diselesaikan secara persuasif. Karena antara negara dalam hal ini pemkot dan pembayar pajak itu keduanya sama-sama penting dan berperan dalam pembangunan daerah, sehingga kerja sama keduanya sangat diharapkan, yaitu dengan cara melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!