BANJAR, RADSIK – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) 23 karyawan PT Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar belum menemui titik terang. Para buruh yang terkena PHK terus menuntut hak pesangon kepada pihak perusahaan.
Kepala Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga kerja Kota Banjar Dewi Fartika baru-baru ini menyebut, besaran yang harus dibayarkan perusahaan untuk 23 orang yang terkena PHK berbeda-beda. Tergantung lama waktu karyawan tersebut bekerja pada perusahaan.
“Jika ada yang kerjanya lebih dari sembilan tahun, maka untuk uang pesangon bisa diberikan sembilan kali gaji. Serta uang penghargaannya minimal tiga tahun. Itu kalau anggaran dari pihak perusahaan ada. Kalau belum ada, bisa dimusyawarahkan lagi antara perusahaan dengan pekerja. Laporan yang kami terima, sejauh ini ada 23 orang yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan. Mereka rata-rata masa kerja lebih dari 5 tahun,” terang Dewi.
Baca Juga:324 Orang Berebut Jadi Anggota PPSBandel, Tiga Ruko Disegel
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurut dia, penghitungan tersebut merujuk pada ketentuan PP 35 dan PP 36 Tahun 2021, serta Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Mengenai besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang akan menjadi hak karyawan korban PHK untuk penghitungan tersebut menggunakan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah memiliki pertimbangan yang berkaitan dengan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Ia juga telah mendapat laporan dari perusahaan bahwa PHK dilakukan lantaran kondisi perusahaan tengah mengalami masa sulit. Selama dua tahun berturut-turut telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Menurut mereka (perusahaan, Red) telah mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut sekitar beberapa miliar. Jadi, mereka sudah tidak sanggup lagi untuk membayar gaji sebanyak 297 orang yang berstatus pegawai tetap,” katanya.
Sebelumnya, puluhan karyawan PT Albasi Priangan Lestari Kota Banjar menggelar aksi unjuk rasa menuntut uang pesangon. Unjuk rasa di halaman kantor manajemen PT APL Kota Banjar ini buntut dari pumutusan hubungan kerja.
Ketua PUK SPSI PT APL Ahmad Jaelani meminta penjelasan terkait nasib 23 karyawan yang terkena PHK oleh pihak perusahaan. “Keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut sangat merugikan karyawan. Pasalnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak. Selain itu juga tidak sesuai dengan keputusan awal, yaitu hanya meliburkan karyawannya saja,” kata Ahmad Jaelani.