BANJAR, RADSIK – Para pemilik menara telekomunikasi (tower) di Kota Banjar rupanya belum disiplin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Beberapa perusahan yang mendirikan tower dan berinvestasi di Kota Banjar itu bahkan sudah menunggak sejak tahun 2016.
“Kami sedang melakukan upaya penagihan PBB. Kami sudah berkirim surat penagihan kepada perusahaan pemilik tower tersebut. Rencananya Kamis pekan depan kita juga memanggil mereka (pihak perusahaan, Red) mudah-mudahan hadir,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha, Jumat (6/1/2023).
Ia merinci, nilai tunggakan dari semua tower yang berdiri di empat kecamatan itu sekitar Rp 335 juta, belum termasuk dengan dendanya. Rentang waktu tunggakan pajak berkisar dari tahun 2016 sampai 2022.
Baca Juga:Penyetopan Jamkesda DibatalkanBuruh Tuntut Pesangon PHK
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Total ada 51 bangunan tower. Di Kecamatan Banjar itu ada 12 tower dan yang sudah melunasi PBB baru satu tower. Kemudian di Kecamatan Purwaharja 7 tower, itu nunggak semua. Di Kecamatan Pataruman 19 yang lunas 1 titik. Dan di Kecamatan Langensari sebanyak 13 tower dan yang sudah lunas PBB baru 1 tower,” katanya.
Tatang berharap, para wajib pajak perusahaan menara telekomunikasi segera membereskan tunggakan pembayaran pajak. Lantaran PBB digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kami bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum (APH) agar pihak perusahaan segera membayar kewajibannya (PBB),” ujarnya
Sementara itu, jumlah menara telekomunikasi yang disampaikan Diskominfo Kota Banjar sebanyak 75 tower. Data tersebut di-update pada tahun 2021.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan jika ada permintaan dari Bidang Pendapatan, maka tower yang nunggak pajak PBB tersebut bisa dilakukan penyegelan. “Kalau ada permintaan bisa disegel,” kata Aep melalui sambungan telepon. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!