“Dengan ditariknya kembali ini menunjukkan inkonsistensi dari Dinas Kesehatan. Atas dasar apa mengeluarkan surat edaran itu? Kalau lah karena utang pemerintah daerah kepada rumah sakit dibayar, jangan secara sepihak mengorbankan layanan dasar kesehatan,” ujarnya, menambahkan. (dik/obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!