Dia menambahkan, untuk urusan Jamkesmas dan lainnya, harus diperbaiki data base-nya, kalau mau satu sistem, maka dilengkapi data dan disiapkan ketersediaan anggarannya.
Komisi IV, kata dia, sudah menyoroti terkait masalah pelayanan dasar kesehatan, termasuk utang piutang kepada RSUD SMC, namun tidak digubris oleh eksekutif. “Yang terpenting masyarakat harus kita lindungi, pelayanan dasar kesehatan menjadi kewajiban dasar pemerintah,” ucap dia.
“Apalagi porsi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat yang besar, kondisi fiskal keuangan daerah di bidang pelayanan kesehatan dasar tentunya harus menjadi prioritas,” kata dia, menambahkan.
Baca Juga:Buruh Tuntut Pesangon PHKEmpat Kafe Disegel Palang Kayu
Dia menyebutkan, pemerintah daerah gagap dalam mengeksekusi data yang ada di masyarakat. Jadi berbasis datanya lemah. Bahkan sudah dipaksa oleh DAU yang besar menyelesaikan permasalahan kesehatan, namun data lengkap masyarakatnya tidak tersaji dan terintegrasi dengan baik akhirnya kelabakan sendiri.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PKB H Ami Fahmi ST meminta dinas terkait jangan sampai mengorbankan pelayanan dasar kesehatan masyarakat dengan tidak merekomendasikan Jamkesda.
“Apabila ada kelemahan pemerintah daerah, dalam hal ini pemda belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terhadap rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, itu bukan salah masyarakat,” ungkap dia.
Menurutnya, layanan dasar masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah harus hadir saat menuntaskan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. “Ya kita dalam beberapa hal menyarankan dinas terkait untuk menuntaskan utang ke rumah sakit. Akan tetapi itu kembali lagi kepada eksekutif yang mengeksekusi,” paparnya.
Dia menyebutkan, dengan besarnya anggaran Dinas Kesehatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat, harusnya beban biaya kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan harus tertutupi, termasuk Jamkesmas dan tunggakan beban anggaran kesehatan.
“Kalau lah masalah pembiayaan Jamkesmas ini berkaitan dengan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, kalau tidak bisa diselesaikan berarti pemerintah daerah gagal dalam pelayanan dasar kesehatan,” ungkap dia.
Dia menambahkan, dengan ditariknya kembali surat edaran pemberhentian sementara rekomendasi Jamkesmas, kemudian bisa digunakan lagi, menunjukkan bahwa eksekutif atau Dinas Kesehatan tidak konsisten.