“Berdasarkan dua hal tersebut di atas, maka dari Dinas Kesehatan yang mengelola programnya, kemudian DPA-nya ada di Dinas Kesehatan, sehingga mengeluarkan surat yang kemarin (penghentian sementara jamkesmas),” bebernya, menambahkan.
Kata Iyen, kenapa sementara sifatnya ? Karena Peraturan Bupati tentang Jamkesda ini sedang dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, karena banyak hal-hal yang perlu diperbincangkan, maka sampai dengan saat ini belum selesai. “Baru kemarin pembahasan rapat terakhir tentang peraturan bupati yang terbaru pengelolaan jamkesmas ini,” ucap dia.
Menurut dia, kemungkinan dalam perbup terbaru nanti regulasi dan mekanismenya akan berbeda dengan saat ini. “Nanti siapa saja penerima manfaat jamkesda, mungkin tidak akan sama lagi dengan jamkesda yang sebelumnya. Itu tidak akan berbenturan dengan permendagri,” ucapnya.
Baca Juga:Buruh Tuntut Pesangon PHKEmpat Kafe Disegel Palang Kayu
Saat ini, kata Iyen, utang pemerintah daerah sudah mencapai Rp 39,6 miliar, tidak hanya ke RSUD SMC saja, tapi ke RS Respati, RSUD Soekardjo, Hasan Sadikin, RS Sakit Jiwa dan lainnya.
Jangan Asal Ambil Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) jangan asal mengambil keputusan tanpa adanya kajian mendalam lebih dulu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin mengungkapkan, kebutuhan atau layanan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah. Termasuk Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS yang sudah terintegrasikan.
Komisi IV sangat menyayangkan, sempat dikeluarkannya surat edaran rekomendasi pemberhentian Jamkesmas sementara. Sebenarnya eksekutif atau dinas sudah diingatkan, ketersediaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terintegrasi harus menjadi prioritas pemerintah.
“Termasuk menjadi bahan perbaikan manajemen sistem terpadu berbasis data masyarakat yang tidak mampu. Urusan masyarakat penting. Di sisi lain kebijakan dari Kemendagri atas ketersediaan anggaran dan registrasi masyarakat oleh pemerintah daerah harus disiapkan dan diperbaiki,” kata Asop kepada Radar, Jumat (6/1).
Dia menyebutkan, jangan sampai kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dibiarkan. Jika pemerintah daerah mau menggunakan JKN atau KIS, maka harus berbasis data diintegrasikan dan dipenuhi oleh pemerintah.
“Jangan sampai pada sistem JKN-KIS tidak di back-up, di Jamkesmas tidak diatur jadi miss manajemen tidak berbasis data. Jangan sampai pemerintah abai terhadap regulasi dan aturan dari pusat. Layanan dasar kesehatan menjadi kewajiban pemerintah daerah,” paparnya.