“Maka melalui surat ini kami beritahukan dan menarik kembali surat rekomendasi tersebut untuk dilakukan pengkajian ulang dan secara resmi kami nyatakan surat rekomendasi tersebut tidak berlaku,”ungkap dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Hj Iyen Nuryanah ST MSi mengatakan, dalam surat edaran rekomendasi terkait jamkesmas ada dua poin yang dijelaskan.
Kata dia, surat ada dua hal yang mendasarinya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. “Di situ disebutkan, bahwa pemerintan daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri baik sebagian atau seluruhnya. Jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN,” ujarnya kepada Radar, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Buruh Tuntut Pesangon PHKEmpat Kafe Disegel Palang Kayu
Jadi yang digaris bawahinya, kata dia, adalah mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan JKN. Ini yang dalam skala nasional dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
Di permendagri juga disebutkan, skema ganda itu adalah, penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan, di antaranya rumah sakit yang bekerja sama.
“Di permendagri disebutkan tidak boleh mengelola skema ganda yang manfaatnya sama dengan manfaat JKN. Itu berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, jadi untuk penganggaran di tahun 2023,” kata dia.
Jadi secara nasional, terang Iyen, pemerintah kabupaten/kota di Indonesia diarahkan untuk bisa mencapai UHC yang ditargetkan secara nasional tahun 2024 itu 98 persen penduduknya memiliki jaminan kesehatan yang terintegrasi ke jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS.
“Apakah dia bayar iuran secara mandiri ataupun ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampaun daerah tentunya. Dasar yang selanjutnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 124 disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
“Tahun 2023, di DPA jaminan kesehatan masyarakat untuk pembiayaan jamkesda kamarin untuk klaim ke rumah sakit yang bekerja sama itu, tidak ada anggaran. Termasuk utang pun yang terhitung 2022 belum ada kejelasannya bagaimana cara membayarnya, kapan mau dibayarkannya, apalagi untuk kegiatan tahun berjalan,” ucap dia, menjelaskan.