PANGANDARAN, RADSIK – Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menyegel tiga kafe di Pamugaran dan satu kafe di Batuhiu. Hal itu sebagai respon dari kafe yang disinyalir tempat maksiat tersebut memaksakan diri buka dan menyobek segel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahmat mengatakan, terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menggunakan palang kayu dan police line, karena kafe tersebut sebelumnya telah menyobek segel. “Sehingga pemerintah memandang sekalian saja dipaku agar tidak mudah dibuka,” katanya kepada Radar, Jumat (6/1/2023).
Menurut Dedih, kafe yang disegel sebelumnya memaksa buka pada malam tahun baru. “Ini (penyegelan) sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga:Pencarian Korban Terkendala Ombak TinggiUltah 100
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dedih mengatakan, saat penyegelan tidak ada perlawanan apapun dari pemilik atau pegawai kafe. “Sama sekali tidak ada, mereka menerima, kami juga sosialisasikan ke yang lain untuk sabar menunggu kebijakan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, total kafe maksiat yang ditutup Pemkab Pangandaran sebanyak 38 titik, yakni di Batuhiu, Pamugaran dan Pasar Wisata. “Awalnya memang ada 33, ternyata saat dipantau di lapangan yang terindikasi bertambah jadi 38,” ujarnya.
Dedih mengatakan, kafe yang ditutup sudah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. “Karena tetap masih beroperasi yang kafe-kafe itu terpaksa ditutup,” ucapnya.
Walaupun bentuknya kertas, kata dia, kekuatan hukum segel yang menempel di kafe maksiat itu tidak bisa diremehkan. “Jelas kekuatan hukumnya sama,” ujarnya.
Menurut Dedih, penyegelan menggunakan palang kayu tersebut juga ada instruksi dari Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata. “Iya itu ada perintah pimpinan,” ungkapnya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!