Bandel, Tiga Ruko Disegel

Bandel, Tiga Ruko Disegel
0 Komentar

“Karena menjual miras ini kan ingin merusak masyarakat bukan mencari keuntungan. Jadi sanksinya harus menggunakan KUHP tentang pangan dan kesehatan. Karena mematikan miras itu. Sehingga hukumannya lebih jera bagi yang melanggar kalau tak salah bisa sampai 35 tahun. Biar ada efek jera,” tegasnya. (igi/rez)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar