INDIHIANG, RADSIK – Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel 3 unit rumah toko (Ruko) di pinggir Terminal Tipe A, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Jumat (6/1/2023) siang. Ketiga ruko itu telah beberapa kali terkena operasi gabungan lantaran menjual minuman beralkohol.
Proses penyegelan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polsek Indihiang, TNI, tokoh masyarakat, MUI dan ormas Islam. Proses penyegelan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari penghuni Ruko.
“Kami melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut setelah melalukan peringatan, penyitaan dan pemusnahan miras. Kemudian kita tutup kegiatan sementara di sini,” ujar Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan saat ditemui di lokasi kemarin.
Baca Juga:Cheka Bakal Ngantor di RSUDKomisi I: Jangan Lupakan Tupoksi
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dia meminta penghuni ruko selaku pihak yang menjalankan usaha, mengganti jenis usahanya. Jangan lagi menjual minuman beralkohol. Sebab hal itu melanggar Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Berlakohol (Mihol).
“Penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Pasal 13 dalam Perda Nomor 7 tahun 2015.
Itu kan ada peringatan secara tertulis, penyitaan dan pemusnahan. Kemudian penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha,” terangnya.
Selain menjual minuman beralkohol, lanjutnya, ketiga ruko itu juga tidak memiliki izin. Sehingga akitvitasnya dihentikan sementara. Segel akan kembali dibuka apabila ada itikad baik dari penghuni untuk mengubah jenis usahanya.
“Ini awalnya dari operasi Pekat (penyakit masyarakat) akhir tahun 2022 dan ada botol minuman kita temukan di sini. Lalu, dalam operasi selanjutnya, kami menemukannya lagi. Karena itu dilaksanakan sanksi administrasi lalu disegel,” bebernya.
Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan menuturkan dalam kegiatan ini pihaknya hanya melakukan pengamanan atas tindakan nyata dari Satpol PP. “Jadi ada beberapa oknum yang menyewa ruko untuk menjual miras. Kami akan ikut melakukan pengawasan. Dengan begitu peristiwa tidak terulang dan kondusivitas dapat terjaga,” tuturnya.
Baca Juga:855,36 Hektare Lahan Akan DilindungiTim Basket Sekolah Adu Gengsi
Sementara, Penasihat MUI Kelurahan Sukamaju Kidul, KH Dindin Kamaludin SE menambahkan aksi untuk memberantas peredaran miras itu tak hanya dengan penutupan ruko dan penyitaan miras saja.