INDIHIANG, RADSIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya masih terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bersama pihak eksekutif. Ranperda itu merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap lahan pertanian produktif yang saat ini terus menyusut.
Total luas lahan yang masuk dalam LP2B adalah 855,36 hektare. Itu di luar lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan jalan tol dan lainnya.
“Lahan yang jadi LP2B nanti itu sudah di luar peruntukan jalan tol atau lainnya. Insya Allah sudah selaras dengan rencana tata ruang wilayah Kota Tasikmalaya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:Tim Basket Sekolah Adu GengsiPamerkan Produk Pertanian 2 Minggu Sekali
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Perkembangan terakhir dari pembahasan LP2B sendiri, lanjut Andi, seluruh ayat dalam pasal ranperda tersebut telah selesai dibahas. Fase selanjutnya, DPRD akan mengadakan publik hearing dengan mengundang seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam pembahasan LP2B ini.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini tersebar di tujuh kecamatan, selain Kecamatan Cihideung, Tawang dan Indihiang. “Kenapa tidak di Indihiang, karena Indihiang sudah diproyeksikan lain, pun dengan Cihideung dan Tawang, kita ketahui bahwa di dua kecamatan tersebut lahan sawah nyaris sudah minim,” jelasnya.
Dia menegaskan Ranperda LP2B merupakan amanat Undang undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini sebagai bentuk ikhtiar kita menyelamatkan dari alih fungsi lahan pertanian ditengah kebutuhan masyarakat akan perumahan juga bangunan lainnya. Karena ini tidak bisa dihindari.
“Berdasarkan rumusan Ranperda ini, mudah-mudahan menjadi komitmen bersama, supaya lahan pertanian di Kota Tasikmalaya tidak hilang dan bisa menjaga ketersediaan kebutuhan pangan. Walaupun jumlah LP2B yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan konsumsi pangan warga. Minimalnya, inilah ikhtiar yang bisa kita lakukan untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pangan di Kota Tasik,” harap Andi. (igi)
[/membersonly]