“Berdasarkan dua hal tersebut di atas, maka dari Dinas Kesehatan yang mengelola programnya, kemudian DPA-nya ada di Dinas Kesehatan, sehingga mengeluarkan surat yang kemarin (penghentian sementara jamkesmas),” bebernya, menambahkan.
Kata Iyen, kenapa sementara sifatnya ? Karena Peraturan Bupati tentang Jamkesda ini sedang dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, karena banyak hal-hal yang perlu diperbincangkan, maka sampai dengan saat ini belum selesai. “Baru kemarin pembahasan rapat terakhir tentang peraturan bupati yang terbaru pengelolaan jamkesmas ini,” ucap dia.
Menurut dia, kemungkinan dalam perbup terbaru nanti regulasi dan mekanismenya akan berbeda dengan saat ini. “Nanti siapa saja penerima manfaat jamkesda, mungkin tidak akan sama lagi dengan jamkesda yang sebelumnya. Itu tidak akan berbenturan dengan permendagri,” ucapnya.
Baca Juga:Budi Minta AW-Yanto NgebutPeluang Semua Parpol Sama
Saat ini, kata Iyen, utang pemerintah daerah sudah mencapai Rp 39,6 miliar, tidak hanya ke RSUD SMC saja, tapi ke RS Respati, RSUD Soekardjo, Hasan Sadikin, RS Sakit Jiwa dan lainnya.
Sementara itu, pascaturunnya surat edaran penghentian sementara jamkesmas oleh Dinas Kesehatan, masih ada masyarakat yang datang ke Dinas Sosial untuk meminta rekomendasi pelayanan jamkesmas.
Penerima Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, pelayanan yang ditangani saat ini perihal rekomendasi aktifasi BPJS dan pengajuan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Masyarakat masih ada yang datang ke pelayanan menanyakan terkait pengajuan jamkesda,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, belum ditindaklanjuti sambil menunggu surat edaran yang terbaru keluar perihal jamkesda. “Yang mengajukan jamkesda lumayan banyak, setiap harinya sampai 10 orang. Ada dari masyarakat langsung maupun ada juga yang dari perangkat desa,” ucap dia.
“Banyak yang mengeluhkan terkait biaya perawatan di RS yang tidak bisa di-cover jamkesda,” ucapnya. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!