BANJAR, RADSIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 yang telah ditetapkan. Gaji karyawan yang mengacu terhadap UMK harus diterapkan mulai 1 Januari 2023.
“UMK Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119 mulai berlaku. Itu berlaku mulai 1 Januari 2003. Kalau ketetapan itu tidak dipatuhi, maka perusahaan bakal mendapat sanksi. Karena besaran UMK sesuai Keputusan Gubernur pada 7 Desember 2022,” kata Kepala Disnaker Kota Banjar H Sunarto, Rabu (4/1/2023).
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran terkait pembayaran UMK tahun 2023. “Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha pun menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah pada saat menentukan besaran nilai upah pekerja yang masa kerjanya lebih satu tahun,” katanya.
Baca Juga:20 Anggota PPK Segera BertugasKNPI Banjar Ancang-Ancang Jelang Musda
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Selain skala upah, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK 2023. Kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. “Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, tidak boleh mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan,” kata Dewi.
Ia menerangkan, apabila perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK 2023 yang ditetapkan, maka ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang melanggar tentu ada saksinya. Tapi untuk pengawasan tersebut kewenangannya ada pada dewan pengawas, sedangkan kami hanya pembinaan saja,” ujarnya. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!