SINGAPARNA, RADSIK – Tahun ini, Dinas Kesehatan akan menghentikan sementara jamninan kesehatan daerah (jamkesda) untuk masyarakat miskin. Hal itu dilakukan karena tidak adanya anggaran yang dialokasikan untuk meng-cover warga miskin.
Kepala Subkor Yankes dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Karnadi membenarkan adanya surat edaran terkait penghentian sementara soal jamkesda untuk tahun 2023. Namun, penghentian sementara itu terpaksa dilakukan karena beberapa faktor.
Pertama, kata dia, kondisi saat ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk jamkesda. Kemudian, keduanya masih menunggu peraturan bupati (perbup) terkait kebijakan program jamkesda ke depan.
Baca Juga:Komunikasi Jadi Kunci KemenanganUT Ojat
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Kemudian, lanjut dia, saat ini utang jamkesda dari 2020-2022 mencapai Rp 34 miliar yang tersebar di RSUD SMC, RSUD Soekardjo, RS Jasa Kartini, RS HS Bandung, RS Cicendo, RS Jiwa Cisarua, RS Pandega dan RS Margono. “Yang paling besar adalah RSUD SMC sekitar Rp 20 miliaran lebih,” ujarnya melalui sambungan telepon, tadi malam.
Biasanya, kata dia, setiap tahun alokasi jamkesda Rp 3 miliar. Anggaran tersebut jelas tidak cukup selama satu tahun, bahkan tahun 2022 hanya cukup meng-cover selama dua bulan. Karena, dalam satu bulan itu dirata-ratakan mengklaim 300-400 pasien. “Jadi memang cukup berat,” kata dia, menjelaskan.
Menurut dia, ditiadakannya jamkesda belum tentu sepanjang tahun 2023, karena belum ada kelanjutan soal peraturan bupati. Tidak menutup kemungkinan juga dalam waktu dekat akan ada kabar baik.
“Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri ke BPJS untuk diintegrasikan dan dibiayai oleh pemda. Untuk yang lain boleh mengajukan kepesertaan BPJS lewat mandiri dan 2024 harus sudah ter-cover 98 persen kepesertaan BPJS,” ujarnya, menambahkan.
Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan jamkesda awalnya mengusulkan ke Dinas Sosial sebagai verifikator pertama. Di sana dipastikan layak atau tidaknya, jika layak akan direkomendasikan ke Dinas Kesehatana. “Nanti di Dinkes kita verifikasi kembali kelengkapan berkasnya, setelah lengkah baru dikeluarkan rekomendasi untuk pihak rumah sakit agar biaya perawatannya di-cover jamkesda,” ujar dia.
“Yang bisa diklaim oleh jamkesda masyarakat miskin, penyakitnya tidak terbatas yang penting warga miskin harus terdaftar di DTKS,” ucap dia, menambahkan.