PANGANDARAN, RADSIK – Peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) dan ada dalam Sipol dinyatakan lolos tes.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan sudah melakukan klarifikasi. Peserta tersebut bukan lagi sebagai anggota partai. “Sepanjang ada surat keterangan dari partai yang bersangkutan bahwa bukan lagi anggota partai politik, ya itu mekanismenya,” kata dia, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, peserta tersebut sudah dinyatakan lolos dan sesuai ketentuan harus dihapus dari Sipol. “Jadi sudah clear,” jelasnya.
Baca Juga:Harga Sayuran Masih TinggiBelum Rampung, Maksa Masuk Alun-Alun
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dalam aturanya, mantan anggota partai tersebut harus sudah mengundurkan diri dari partai yang bersangkutan sekurang-kurangnya dalam lima tahun. Saat ditanya mantan anggota partai mana, Muhtadin mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. “Saya akan mengeceknya dulu, lupa soalnya,” ucapnya.
Sementara itu, proses rekrutmen PPK Kabupaten Pangandaran dilaksanakan pada November tahun lalu. Ia mengatakan, persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Selain rekrutmen PPK, KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!