Bupati Jeje Dilaporkan ke Polisi

Penjualan Miras
H Jeje Wiradinata
0 Komentar

Saat itu juga, orang nomor satu di Pangandaran ini mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa, karena segel itu dianggap kehormatan bagi Pemkab Pangandaran, aparat keamanan dan umat Islam. “Tiba-tiba dicabut disobek, itu sudah kelewatan batas,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Jeje menagaskan bahwa penutupan kafe yang diduga mempraktekan maksiat, merupakan sebuah prisnsip. “Pemimpin mana yang tidak tersinggung (kafe yang sudah disegel, dibuka oleh orang lain, Red). Kalau tidak tersinggung, patut dipertanyakan kepemimpinan,” Ujarnya.

Saat dikonfirmasi Nandang Suhendar atau Ujang Bendo membenarkan telah melaporkan kejadian di malam tahun baru itu ke Polres Pangandaran. “Iya bupati memukul 1 kali dan Ade Entik dari Jaga Lembur 1 kali,” bebernya.

Baca Juga:Kumpulkan Kader, Viman Tancap GasIlmu Hukum

Ujang menegaskan akan terus melanjutkan pelaporan kasus itu hingga ke pengadilan. Dia menegaskan pemukulan itu memang benar-benar terjadi. Tidak seperti yang diungkapkan Jeje. “Saya tidak akan menyalahkan hal yang benar. Kita berbicara fakta. Nanti di pengadilan saja, saksi yang menguatkan,” ungkap dia.

Ujang juga mengakui bahwa dirinya memang menyobek segel tersebut. Namun hal itu dengan alasan yang jelas. Diantaranya soal adanya putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, yang di dalamnya terdapat beberapa kesimpulan. Diantaranya kafe boleh buka kembali dengan syarat menempuh keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), perizinan dan jangan sampai terjadi praktek asusila. Dia pun pernah beberapa kali melakukan audiensi ke DPRD, meminta solusi atas ditutupnya 33 kafe yang diduga mempraktekan maksiat. “Tetapi tidak solusi,” jelasnya.

Agar tempat hiburan malam atau kafe bisa berjalan lagi, Ujang Bendo mengaku telah bersinergi dengan Satpol PP untuk melaporkan dua kafe untuk tipiring. “Lalu sekarang sudah ada putusan dari pengadilan bahwa kafe itu boleh berjalan lagi asal menempuh berbagai persyaratan, yakni menempuh perizinan, jangan ada asusila dan lain-lain,” jelasnya.

Ujang pun menantang Pemkab Pangandaran untuk melaporkan dirinya, jika memang penyobekan segel itu dianggap melanggar hukum. “Ya laporkan saja,” ucapnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar