TASIK, RADSIK – PT Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Cipatujah Jabar (CiJ) membeberkan kasus SPK fiktif yang saat ini diproses oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Di mana kasus tersebut melibatkan salah satu oknum pegawai BPR CiJ berinisial FP.
Sebagaimana diketahui selain FP, kasus tersebut juga melibatkan oknum ASN Kota Tasikmalaya inisial DI dan tiga orang pengusaha CV berinisial RB dan AC.
Kuasa hukum BPR CiJ, Dr HN Suryana SH S Sos MH menuturkan kasus tersebut berawal pada Agustus 2021. Saat itu DI dan AC melakukan pertemuan awal dengan Kepala Divisi Pemasaran untuk membicarakan terkait adanya pekerjaan yang berada di Lingkungan Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Maling Motor, Pemuda Asal Ciamis Babak BelurMohamad BBC
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Untuk paket pekerjaan tersebut berada di beberapa lokasi di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya kepada Radar, Senin (2/1/2023).
Proyek tersebut berada di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Kelurahan Indihiang serta Kecamatan Cibeureum.
Saat itu kelengkapan SPK yang diberikan ke Bank CiJ dianggap aman dan langsung ditindaklanjuti oleh divisi pemasaran untuk segera dilakukan survei ke lapangan serta verifikasi. Saat itu verifikasi dan survei dilakukan oleh FP. “Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank CiJ kepada pejabat setempat di Lingkungan Setda Pemkot Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut benar adanya,” jelas Suryana.
Selang beberapa bulan kemudian Kepala Divisi Pemasaran Bank CiJ Beni Ibrahim melakukan pengecekan lagi terkait SPK tersebut ke DPMPTSP sebagai sampel. Kroscek tidak dilakukan oleh FP karena saat itu dia sedang tidak masuk kerja dengan alasan sakit.
Hasil pemeriksaan ditemukan ada kejanggalan dimana ada ketidak sesuaian antara dokumen SPK yang diterima BPR CiJ dengan data dari DPMPTSP. Temuan itu pun dilaporkan ke direksi yang langsung mengambil sikap dan membentuk tim khusus melalui Keputusan Direksi tanggal 31 Mei 2022 Nomor :31/KEP-DIR/CUJ/05/2022. “Membentuk tim verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal DI itu,” paparnya.