Dari keempat tersangka, 1 diantaranya merupakan oknum ASN Pemkot Tasikmalaya berinisial DI. Tiga tersangka lainnya masing-masing FP selaku karyawan Bank CIJ, RB selaku Wakil Direktur CV Tr dan CV PJK, kemudian AC selaku Direktur CV MG.
“Sebetulnya, itu sudah kita tetapkan tersangka sejak Selasa tanggal 27 Desember 2022. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank CIJ kepada CV Perfekta Jaya Konstruksi, CV Tridisaindo dan CV Malabar Gemilang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH kepada wartawan di Kejaksaan, Kamis (29/12/2022) sore.
Pemeriksaan kembali dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya terhadap para tersangka mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Kasus yang telah bergulir sejak penyelidikan yang dtingkatkan ke penyidikan pada awal September 2022 ini, akhirnya mengeksekusi para tersangka dengan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Baca Juga:Jemput Bola, Penyandang Disabilitas Jadi SasaranRatusan Warga Sukarahaja Terima Bantuan
“Keempatnya kami titipkan di lapas klas II B Tasikmalaya, dengan alasan penahanan itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan keempat tersangka itu diawali dari pengajuan kredit pada Bank CIJ dengan Jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. SPK tersebut masing-masing dimiliki ketiga perusahaan dengan jumlah kredit dan jumlah pekerjaan berbeda-beda.
Kejaksaan menilai, dari pemberian kredit terhadap tiga perusahaan tersebut melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CIJ dan dianggap tidak melalui tahapan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp5.497.590.323,” kata Ramadiyagus.
Perbuatan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Acamam untuk pasal 2 ayat 1 yakni 20 tahun penjara sedangkan pasal 3-nya 15 tahun penjara,” katanya. (rga/ujg)