Siswa Tak Boleh Dikeluarkan Semena-mena

Siswa Tak Boleh Dikeluarkan Semena-mena
Asep Rusyadi SPd MPd Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Saat ini, SMP se-Kota Tasikmalaya tidak boleh mengeluarkan/drop out siswanya semena-mena. Tetapi harus  mengembalikan kepada orang tua, apakah pindah atau putus sekolah.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi SPd MPd kepada Radar, Senin (26/12/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Juara 1 Duta Pariwisata Remaja IndonesiaOn the Way ke KPK

Kata Asep, setiap sekolah memiliki catatan negatif poin untuk menjaga kedisiplinan para siswa. Tujuannya untuk mengukur pelanggaran, paling tertinggi seperti berhubungan dengan kasus hukum, seperti narkoba

“Sebesar apapun masalah siswa, sekolah wajib memfasilitasi melanjutkan pendidikan. Seperti kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),”  katanya.

Lebih lanjut, intinya sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa. “Namun harus koordinasi dan dikembalikan kepada orang tua,” ujarnya.

Senada, Kasi Kesiswaan Pembinaan SMP Disdik Kota Tasikmalaya Dani Heryana SSos menjelaskan sekolah tidak bisa semena-mena ataupun membiarkan siswa dikeluarkan. Namun harus ada permintaan orang tua. “Misal anak yang tidak naik kelas, sekolah tidak boleh langsung mengeluarkan. Tetapi harus seizin orang tua,” katanya.

Selain itu, data Disdik Kota Tasikmalaya untuk jenjang SMP dari mutasi keluar sekolah 76 orang dan mutasi masuk 67 siswa dari tahun 2022.

Sedangkan data yang tercatat DO oleh Disdik Kota Tasikmalaya terakhir diinput pada 2018 berjumlah dari 73 sekolah ada 47 orang. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar