BANJAR, RADSIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan evaluasi terhadap pengawasan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya pada potensi pajak hotel dan restoran di Kota Banjar.
Pengawasan yang dilakukan salah satunya menggunakan tapping box pada semua mesin kasir di hotel maupun kafe serta rumah makan. Namun pada pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal.
“Untuk itu, kami melakukan evaluasi terhadap penerapan penggunaan tapping box pada setiap mesin kasir restoran atau kafe dan rumah makan dan hotel. Baik yang berada di jalan strategis atau masuk ke dalam gang atau jalan sempit. Karena penerapan penggunaan tapping box membantu kami (pemerintah) dalam pengawasan penerimaan pajak,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar Tatang Nugraha SE, Msi seusai menerima masukan dari wajib pajak sektor hotel dan restoran di Kota Banjar Aula Toserba Padjajaran, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:Wali Kota Datangi SPBUBerupaya Tingkatkan Pengelolaan BUMDes
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Alat itu, jelas dia, bisa merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah atau secara sederhana dapat disebut sebagai alat pemantau pajak. “Disini kita evaluasi terhadap penggunaan tapping box. Ada beberapa belum optimal. Penerapan pajak belum maksimal lantaran pemilik usaha tidak tega terhadap pembeli. Tapi aturan pemerintah harus diterapkan,” ucap Tatang.
Tatang menuturkan, di Kota Banjar dari 79 potensi pajak dari sektor hotel dan restoran (rumah makan/kafe) baru 49 yang telah menggunakan tapping box. Sisanya belum menerapkan dan potensi pajaknya belum terpantau karena masih melihat kemajuan usaha rumah makan atau kafe.
“Untuk yang 30 itu kami masih melihat progres perkembangan usahanya. Ketika dirasa berjalan usahanya, baru kita kenakan pajak,” ucap Tatang.
Terkait capaian di tahun 2022, kata Tatang, pajak restoran sudah mencapai 99,69 persen. Sedangkan pajak hotel melebihi target yakni 103,22 persen. Atau kalau dinominalkan, pajak restoran sebesar Rp 2.034.362.161 dari target potensi pajak Rp 2.040.600.000. Pajak hotel yang berhasil ditarik Rp 278.699.362 dari target Rp 270.000.000.