INDIHIANG, RADSIK – Masifnya pertumbuhan Kota Tasikmalaya mendorong warga di sejumlah titik berusaha menyewakan sarana peristirahatan, seperti kos-kosan dan kontrakan. Sayangnya tidak semua sarana tersebut dimanfaatkan untuk sekadar singgah warga dari luar daerah. Namun juga digunakan untuk hal negatif. Seperti penyewaan per jam untuk keperluan tertentu.
Seperti yang terungkap di wilayah Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang. Warga menggerebek salah satu kos-kosan di wilayah itu dan mendapati 7 pasangan bukan muhrim dalam satu kamar.
“Ini memang kesadaran warga dalam menjaga pekat (penyakit masyarakat, Red) yang mewabah di Kota Resik, belakangan. Lalu ada deklarasi penolakan dan sekarang mereka membuktikan secara konkret bentuk partisipasi pengawasan dan membuat laporan ke kami untuk ditindaklanjuti,” kata Kabid Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan usai menggelandang pasangan muda-mudi tersebut ke mako, Minggu (25/12/2022) dini hari.
Baca Juga:Mantan Kadis UMKM Beri SaranPuluhan Perupa Tasik Warnai Akhir Pekan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Hasil penelusuran Satpol PP, beberapa orang yang digrebek itu diindikasikan melakukan jasa prosititusi online. Melihat dari satu pasang berbeda alamat dan rentan usia cukup signifikan. Ada juga pasangan kekasih yang sewa kamar, malam mingguan.
“Intinya kita harus sama-sama dengan masyarakat berperan aktif menyikapi fenomena sekarang pekat semakin kronis. Sudah mewabah, maka tidak hanya andalkan pihak terkait saja,” kata Budhi.
Menurutnya fenomena ini merupakan satu dari sekian persoalan degradasi moral di Kota Tasikmalaya. Juga menjadi bagian dari dampak urbanisasi.
Banyak warga pendatang dengan gaya hidup baru, yang memanfaatkan celah pengawasan untuk prilaku penyimpangan.
“Dengan adanya Perda Tata Nilai jadi barier benteng agar warga tak terkontaminasi. Fenomena sekarang bisa kita bilang darurat moral. Maka ini tidak cukup disikapi aparat berwenang, bersama publik. Keterbatasan jangkauan personel, diharapkan peran publik di lingkungan RW andil mengawasi saat terindikasi ada penyimpangan bisa laporan ke kami. Seperti tadi malam saat ada laporan kita langsung tindaklanjut,” harapnya.
Mantan Kasi PIP Diskominfo Kota Tasikmalaya itu mengaku Ironis dimana hasil evaluasi dari penindakan, rata-rata pasangan mesum terciduk sekamar merupakan generasi muda, dengan rentang usia 17-30 tahun.