MANGUNREJA, RADSIK – Teka-teki kata kunci “Subarkah” dalam dugaan pemotongan Bantuan Hibah Pemprov Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap. Kamis (22/12/2022) sore, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka berinisial RN atau yang dikenal Subarkah dan H AJI sarjana hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindakan pidana pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 terhadap 50 badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial H AJI SH dan RN SPd alias AS, AB, S dan juga alias B, RS, YY termasuk alias AR,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, kemarin.
Baca Juga:Bongkar Sampai Aktor IntelektualnyaPerbaikan Kios Jangan Dilama-lama
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Tambah dia, dalam kasus pemotongan Bantuan Hibah 2020 Pemprov Jabar itu kerugian negara yang ditimbulkan melalui perhitungan BPK dari kedua tersangka sebesar Rp 7.536.500.000. “Kedua tersangka berperan sebagai pemotong dana hibah, yakni tersangka RN SPd (Subarkah) kemudian diserahkan kepada tersangka HI AJI SH,” kata dia.
Untuk sementara, kata dia, uang hasil pemotongan dana hibah itu masih bermuara pada kedua tersangka, tetapi untuk aliran dana ke pihak lainnya akan dikembangkannya kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini, itu sesuai dengan perkembangan persidangan nanti,” jelas Ramadiyagus.
Ramadiyagus menyebut kedua tersangka saat ini menjadi tahanan titipan di Lapas Tasikmalaya yakni HI dan RN Lapas Garut. “Keduanya merupakan warga Kabupaten Garut,” kata dia, menjelaskan.
Kuasa hukum salah satu tersangka yakni RN atau Subarkah, Erpan Saeful Rohman mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan pada Senin 19 Desember 2022 atau pemanggilan pertama. Saat ini merupakan pemanggilan kedua pada Kamis 22 Desember 2022. “Pemamanggilam pertama kita tidak datang karena harus menyelesaikan beberapa ikatan pekerjaan,” kata dia.
Karena pada pemanggilan kedua diberi waktu sampai hari ini (Kamis) dan memenuhi panggilan itu. Namun kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kami ikuti apa yang sesuai menjadi keputusan kejaksaan,” kata dua